Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi bahwa saat ini mereka mulai mengirimkan surat tilang elektronik melalui aplikasi berbagi pesan, WhatsApp.
https://ouo.io/mtiEfq
Surat Tilang Akan Dikirim Lewat WhatsApp, Ketahui Ciri-cirinya Biar Tak Kena Tipu


Leave a comment